oleh: Ust. Yusuf Mansur
1. Disunnahkan pada shalat Shubuh di hari Jum'at, imam
membaca surat al-Sajdah al-Insan secara sempurna. Hal ini sebagaimana yang
telah dikerjakan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, karenanya jangan memotong
sebagiannya seperti yang banyak dilakukan oleh para imam shalat.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhuma, Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam shalat Fajar (Shubuh) hari Jum'at:
Aliif Laam Miim Tanziil (Surat al-Sajdah) pada rakaat pertama dan pada rakaat
kedua membaca Surat al-Insan." (HR. Bukhari dan Muslim serta yang lainnya)
2. Disunnahkan memperbanyak membaca shalawat untuk Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Hal ini berdasarkan hadits Aus bin Aus
Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
إِنَّ
مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ
وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ
فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ
Sesungguhnya di
antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam
diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan
terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari
Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku. Para shahabat berkata:
"Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu
sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?" Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan
jasad para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim
dengan sanad yang shahih)
3. Disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at
berdasarkan hadits Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ
قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barangsiapa
membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan untuknya Allah
Subhanahu wa Ta'ala akan menyinarinya dengan cahaya antara dia dan Baitul
'atiq." (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan
Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' al-Shaghir, no.
736)
4. Melaksanakan shalat Jum'at bagi laki-laki muslim,
merdeka, mukallaf, dan tinggal di negerinya. Atas mereka shalat Jum'at hukumnya
wajib. Sementara bagi budak, wanita, anak kecil dan musafir, maka shalat Jum'at
tidak wajib atas mereka. Namun, jika mereka menghadirinya, maka tidak apa-apa
dan sudah gugur kewajiban Dzuhurnya. Dan kewajiban menghadiri shalat Jum'at
menjadi gugur disebabkan beberapa sebab, di antaranya sakit dan rasa takut.
(Lihat: Syarh al-Mumti': 5/7-24)
5. Mandi besar pada hari Jum'at juga termasuk tuntunan Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
إِذَا
جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah
seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)
6. Memakai minyak wangi, bersiwak, dan mengenakan pakaian
terbagusnya merupakan adab menghadiri shalat Jum'at yang kudu diperhatikan oleh
seorang muslim. Dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ وَمَسَّ طِيبًا إِنْ كَانَ عِنْدَهُ
ثُمَّ مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ وَلَمْ يَتَخَطَّ أَحَدًا وَلَمْ
يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ انْتَظَرَ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ
لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
"Siapa mandi
pada hari Jum'at, lalu memakai pakaiannya (yang bagus) dan memakai wewangian,
jika punya. Kemudian berjalan menuju shalat Jum'at dengan tenang, tidak
menggeser seseorang dan tidak menyakitinya, lalu melaksanakan shalat semampunya,
kemudian menunggu hingga imam beranjak keluar, maka akan diampuni dosanya di
antara dua Jum'at." (HR. Ahmad dalam Musnadnya dan dishahihkan Ibnu
Khuzaimah)
Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
غُسْلُ
يَوْمِ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَسِوَاكٌ وَيَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا
قَدَرَ عَلَيْهِ
"Mandi hari
Jum'at itu wajib bagi setiap orang yang bermimpi. Begitu pula dengan bersiwak
dan memakai wewangian jika mampu melaksanaknnya (jika ada)." (Muttafaq
'alaih; al-Bukhari dan Muslim)
7. Disunnahkan berangkat lebih pagi (lebih awal) saat
menghadiri shalat Jum'at. Sunnah ini hamper-hampir saja mati dan tidak pernah
terlihat lagi.
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ
بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً
وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ
رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Barangsiapa
mandi di hari Jum’at seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang
pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu
yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di
waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang
datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa
yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur.
Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut
mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Muttafaq 'alaih)
dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda:
إِذَا
كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ الْمَلَائِكَةُ
يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوْا الصُّحُفَ
وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Apabila hari
Jum'at tiba, pada pintu-pintu masjid terdapat para Malaikat yang mencatat
urutan orang datang, yang pertama dicatat pertama. Jika imam duduk, merekapun
menutup buku catatan, dan ikut mendengarkan khutbah." (HR. Bukhari dan
Muslim)
8. Saat menunggu imam datang, seorang muslim yang menghadiri
shalat jum'at dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan shalat, dzikir ataupun
membaca Al-Qur'an.
9. Wajib mendengarkan khutbah yang disampaikan imam dengan
seksama, tidak boleh sibuk sendiri sehingga tidak memperhatikannya. Akibatnya,
Jum'atannya akan sia-sia.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu,
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا
قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau
berkata pada temanmu pada hari Jum'at, "Diamlah!", sewaktu imam
berkhutbah, berarti kemu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'Alaih, lafadz
milik al Bukhari)
Makna laghauta, menurut Imam al Shan'ani dalam Subulus Salam,
". . . makna yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat Ibnul Muniir,
yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula yang mengatakan, (maknanya) batal
keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan nilainya seperti shalat Dhuhur.”
Dalam hadits lain, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda:
وَمَنْ
مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa
bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum'atnya." (HR. Muslim)
Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih
Muslim, "dalam hadits tersebut terdapat larangan memegang-megang krikil
dan lainnya dari hal yang tak berguna pada waktu khutbah. Di dalamnya terdapat
isyarat agar menghadapkan hati dan anggota badan untuk mendengarkan khutbah.
Sedangkan makna lagha (perbuatan sia-sia) adalah perbuatan batil yang tercela
dan hilang pahalanya."
laghauta : yaitu yang tidak memiliki nilai baik. Adapula
yang mengatakan, (maknanya) batal keutamaan (pahala-pahala) Jum’atmu dan
nilainya seperti shalat Dhuhur.
10. Pada saat masuk masjid, didapati imam sudah naik mimbar
menyampaikan khutbah, maka tetap disunnahkan untuk shalat dua rakaat yang
ringan sebelum ia duduk. Hal ini didasarkan kepada hadits Jabir bin Abdillah
Radhiyallahu 'Anhu, yang menceritakan: Bahwa Sulaik al-Ghathafani datang ke
masjid pada hari Jum'at saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah.
Sulaik langsung duduk, maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
"Jika salah seorang kalian mendatangi shalat Jum'at, dan (mendapati) imam
sedang khutbah, maka hendaknya ia shalat dua rakaat lalu baru duduk." (HR.
Muslim)
11. Jika sudah selesai melaksanakan shalat Jum'at,
disunnahkan mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Di sebagian riwayat
disebutkan, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat sesudah Jum'at sebanyak
dua rakaat, (Muttafaq' alaih). Dan terdapat dalam riwayat lain, beliau
Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan kepada orang yang melaksanakan
shalat sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat, (HR. Muslim)
Ishaq rahimahullah berkata, "Jika ia shalat (sunnah
ba'da Jum'at) di masjid maka ia shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya
di rumahnya, maka ia shalat dua rakaat."
Abu Bakar al-Atsram berkata, "Kedua-duanya boleh."
(al-Hadaiq, Ibnul Jauzsi: 2/183)
"Jika ia shalat (sunnah ba'da Jum'at) di masjid maka ia
shalat empat rakaat. Dan jika melaksanakannya di rumahnya, maka ia shalat dua
rakaat."
12. Memperbanyak doa di penghujung hari Jum'at, karena
termasuk waktu mustajab untuk dikabulkannya doa. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah
Radliyallah 'Anhu, dia bercerita: "Abu Qasim (Rasululah) Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda:
إِنَّ
فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ
خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
"Sesungguhnya
pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim
berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu,
melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan
tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat
singkat)." (Muttafaq 'Alaih)
Demikianlah artikel dari ust. Yusuf mansur tentang amalan-amalan yang utama di hari Jum'at, semoga kita bisa mengamalkannya dengan baik serta menjadi muslim yang lebih baik lagi dalam menjalankan pa yang telah disunahkan oleh baginda Nabi besar Muhammad SAW... Aamiin ya Rabbal alamin.. :)
0 comments:
Posting Komentar